BADUNG - Permasalahan hukum yang menimpa ekspatriat (Bule) di Bali cukup banyak. Perbedaan pengertian hukum yang ada diluar atau negaranya tidak sama bahkan berbeda sama sekali, inilah yang menjadi kendala bagi bule-bule tersebut di Bali dan Indonesia pada umumnya dalam mencari keadilan bahkan bantuan hukum lainnya.
Banyak dari oknum kuasa hukum yang kadang tidak mampu menjelaskan secara detail kepada para tamu yang sejatinya membawa pundi-pundi bagi Bali itu.
Kini permasalahan bagi kaum ekspatriat itu bisa dibantukan secara profesional melalui ESTHER HARIANDJA & PARTNERS (EHP) Law & Attorney yang baru saja diresmikan. Kantor Advokasi EHP Law Firm bisa dibilang spesialis bagi kaum bule, dari keterangan Esther Hariandja, SH., permasalahan hukum yang sudah sering terjadi, dari mulai kasus sengketa properti, perjanjian bisnis sampai dengan rumitnya menentukan hak asuh perwalian anak serta pelanggaran keimigrasian.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Kebetulan dengan semakin banyaknya jalinan kekerabatan dengan teman-teman bule di Bali yang notabene terdiri dari berbagai suku bangsa yang menginginkan pula adanya pendampingan dan advokasi hukum terhadap beberapa masalah bisnisnya disini maka kami berinisiatif mencoba mengakomodir ya, " katanya disela-sela peresmian kantor EHP Law & Attorney yang Cozy di kawasan Uluwatu, Jimbaran Bali, Sabtu (26/11/2022).
Kekhawatiran sosok Esther Hariandja terhadap kaum ekspatriat yang akibat ketidaktahuan permasalahan hukum disini maka tak jarang mereka malah cenderung dikriminalisasi bahkan tertipu mentah-mentah. Maka tak heran tempat tersebut kerap disebut kantor hukum 'Specialist Bule'.
Dalam kesibukan hariannya yang sedang melayani tamu-tamu yang hadir. Dalam kesempatan itu masih sempat ramah kepada awak media Gatra Dewata yang hadir menyambangi kantor barunya.
Ia menyebutkan bahwa mereka (bule) harus diberikan beberapa pemahaman hukum secara detail dan komprehensif terhadap mereka dan pilihan untuk upaya menyelesaikannya diarahkan kepada penyelesaian konstruktif diluar pengadilan (non-litigasi).
"Ini juga kasusnya tidak menumpuk dan hanya menjadi 'sampah' pengadilan serta bisa menghemat biaya, " terang Esther.
Yehezkiel Pa'at, SH., yang hadir dalam peresmian itu mengatakan juga bahwa dirinya tidak hanya mengurusi kepentingan-kepentingan terhadap kasus hukum semata, tetapi untuk konsultasi-konsultasi hukum tentang perizinan, legalitas dokumen dan lainnya hang menyangkut keimigrasian.
"Fenomena pasca pandemi Covid_19 dan konflik perang Rusia dan Ukraina membuat para ekspatriat malah merasa aman untuk bermigrasi dan menetap di Bali"
"Dan bahkan banyak yang melanjutkan bisnisnya dari sini. Implikasinya banyak hal legalitas dokumen sebagai prosedur yang harus dilengkapi, " terangnya.
EHP Law & Attorney pun siap memberikan layanan advokasi hukum secara cuma-cuma terhadap masyarakat yang tidak beruntung secara finansial terutama untuk kasus-kasus Pro-bono. (Ray)